Home Solution Pailit, Mantan Pegawai Tuntut Pesangon Hingga Rp 5 M
Jakarta - Forum Mantan Karyawan Home Solution (Formaka HS) menuntut haknya yang belum dibayarkan perusahaan. Mereka merasa dirugikan lantaran pailitnya perusahaan namun belum dibayarkannya pesangon dan insentif. Anggota Formaka HS Budi Wahyono mengatakan, saat ini ada 32 orang Formaka HS yang menuntut kejelasan pembayaran pesangon yang totalnya mencapai Rp 4-5 miliar. "Kalau pesangon 2 kali PMTK totalnya bisa Rp 4-5 miliar dari 32 karyawan yang tersisa," tuturnya saat dihubungi detikFinance, Senin (12/3/2018). Kedua, pihaknya menuntut pembayaran insentif dari karyawan marketing yang totalnya mencapai Rp 69 juta. Mereka menuntut agar pembayaran tersebut tidak dicicil.
Baca juga: Banyak Toko di Mal Tutup Sepanjang Tahun 2017
Mereka pada Jumat kemarin telah melakukan aksi demonstrasi di depan kantor pusat Electronic Solution Group Jalan Letjend Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta. Itu merupakan kali kedua Formaka HS melakukan aksi. "Kami menuntut karena kami ingin itu dibayar tanpa dicicil. Kita sudah ketemu, manajemen bilang belum ada informasi dan mempersilahkan kami melakukan jalur hukum. Kita akan melaporkan ke dinas ketenagakerjaan," tambahnya.
Home Solution yang merupakan bagian dari Electronic Solution ini memang telah mengajukan proses PKPU setelah resmi diputus pailit pada 12 Januari 2018 berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 136/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga. Seluruh karyawan dinyatakan diberhentikan per tanggal 30 Januari 2018. "Dulu ada 35 toko, sejak 2016 mulai ditutup, hingga terakhir sebelum proses PKPU ada 10 toko total karyawan tetap 32 orang," terang Budi. Para karyawan yang tersisa merasa kaget dan kecewa atas keputusan tersebut. Sebab perseroan menginstruksikan agar tetap bekerja sampai putusan pailit dijatuhkan. "Kita memang kaget dapat info pailit di awal Desember 2017 dan.kita disuruh tetap bekerja. Akhirnya ada info pailit. Harusnya kita ingin diselesaikan dulu hak kami. Jangan disuruh tetap kerja tapi ujung-ujunga resmi pailit terus kita disuruh ikuti proses hukum lewat kurator katanya disuruh jual aset dulu. Kita malah digantungin saja sampai saat ini," pungkasnya. (zlf/zlf)